PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
- membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
- membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA, penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB; b. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
- membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
- menyusun LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker
dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
