PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
- menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
- melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah; b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
- melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
- mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres. c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
- meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
