PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 127
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Polsubsektor berfungsi: a. penyelenggaraan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
b. pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat; c. pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan d. penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
