PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 119
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas mengendalikan kegiatan Turjawali, penegakan hukum Tipiring, TPTKP dan pengamanan markas; b. Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unitsabhara; c. Sub Unit Patroli (Subnitpatroli), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, penegakkan hukum Tipiring dan TPTKP; dan d. Sub Unit Pengendalian Massa (Subnitdalmas), yang bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.
