Pasal 110
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
Khusus untuk Polsek Tipe Metropolitan, Unitintelkam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Perwira Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, dan mengumpulkan, menyimpan, dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polsek, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; b. Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat pemberitahuan kegiatan politik, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan c. Sub Unit (Subnit), yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
