Pasal 108
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Unitintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek. (2) Unitintelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitintelkam menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek; b. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; c. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan; d. pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen; e. penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan f. pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
