PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 102
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Sihumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek. (2) Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan b. pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
