Pasal 89
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbidtekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komunikasi (Alkom), data, dan jaringannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Polda; b. pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan; c. pembangunan dan pengembangan jaringan yang mencakup intranet dan internet, serta pengelolaan domain Polda; dan d. pelayanan dukungan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi kepada jajaran Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasubidtekkom dibantu oleh: a. Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Urharkan), yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan Alkom, data, dan jaringan; b. Urusan Jaringan Komunikasi (Urjarkom), yang bertugas menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi; dan c. Urusan Pelayanan Komunikasi (Uryankom), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan komunikasi elektronika dan data.
