Pasal 76
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbid PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c bertugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi, dan melakukan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; b. penganalisisan dan pengevaluasian kegiatan tugas Subbid PID; c. peliputan informasi yang berkaitan dengan pemberitaan kegiatan Polda; d. pemproduksian dan pendokumentasian informasi berkaitan dengan kegiatan Polda; dan e. pemantauan hasil peliputan dan penyajian informasi kegiatan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbid PID dibantu oleh: a. Urusan Pengumpulan dan Pengolahan Informasi dan Dokumentasi (Urpullahinfodok), yang bertugas menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; b. Urusan Peliputan, Produksi, dan Dokumentasi (Urlipprodok), yang bertugas melaksanakan peliputan, produksi, dan dokumentasi; dan c. Urusan Monitoring (Urmon), yang bertugas menyelenggarakan monitoring.
