PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 53
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
Rosarpras terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin); b. Bagian Informasi Sarpras (Baginfosarpras); c. Bagian Perbekalan Umum (Bagbekum); d. Bagian Perlengkapan (Bagpal); e. Bagian Fasilitas dan Konstruksi (Bagfaskon); dan f. Urusan Pergudangan (Urgudang).
