Pasal 51
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Rosarpras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Rosarpras betugas membina dan meyelenggarakan manajemen Sarpras yang meliputi perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan jasa kontruksi, angkutan, SIMAK BMN, pemeliharaan dan perbaikan, inventory dan pergudangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Rosarpras menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan Sarpras dalam lingkungan Polda; b. penyusunan rencana kebutuhan pembangunan fasilitas dan konstruksi peralatan; c. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya; d. perencanaan, pengadminsitrasian, dan penatausahaan SIMAK BMN dan keuangan;
e. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian meteriil logistik serta perbekalan umum; f. penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polda dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Rosarpras.
