Pasal 42
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Ro SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ro SDM bertugas membina dan melaksanakan fungsi manajemen bidang SDM yang meliputi penyediaan, penggunaan, perawatan, pemisahan, dan penyaluran personel, asesmen serta psikologi kepolisian, dan upaya peningkatan kesejahteraan personel di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RoSDM menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan manajemen personel, yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel; b. pembinaan karier meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta kepangkatan; c. pembinaan kesejahteraan, yang meliputi pembinaan rohani dan mental, jasmani, serta kesejahteraan moril dan materiil personel; d. pembinaan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel; dan e. perencanaan dan pengadministrasian bidang SDM kepolisian.
