PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI POLDA
(1) Polda merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkantor di ibu kota provinsi atau kota/kabupaten lain di wilayah provinsi.
(3) Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Polda Tipe “A” Khusus; b. Polda Tipe “A”; dan c. Polda Tipe “B”.
