Pasal 33
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Rorena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada di bawah Kapolda.
(2) Rorena bertugas: a. membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran; b. menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda; c. memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; d. membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan e. menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rorena menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya; b. pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran; c. penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev; d. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan e. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.
