PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 267
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Polda sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah beserta perubahannya, masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polda secara rinci berdasarkan Peraturan ini.
