PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 264
BAB 9 — UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN
(1) Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
