Pasal 258
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Subbidkespol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf c bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidkespol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa; b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus untuk anggota dan PNS Polri; dan c. pelaksanaan kegiatan kesehatan preventif yang meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, kesehatan jiwa, kesehatan olah raga dan gizi di lingkungan Polda;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidkespol dibantu oleh: a. Urusan Kesehatan Kesamaptaan (Urkesmapta), yang bertugas menyelenggarakan dan membina kesehatan kesamaptaan; b. Urusan Pelayanan Kesehatan (Uryankes), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi anggota dan PNS Polri beserta keluarganya; dan c. Urusan Materiil dan Fasilitas Kesehatan (Urmatfaskes), yang bertugas menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.
