Pasal 246
BAB 7 — UNSUR PENDUKUNG
(1) Bidkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda.
(2) Bidkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan dan akuntansi pelaporan serta verifikasi laporan keuangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidkeu menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, urusan personel, dan sarpras di lingkungan Bidkeu; b. pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi; c. pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
