Pasal 220
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
(2) Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satbrimob menyelenggarakan fungsi: a. pemberian latihan teknis di lingkungan Satbrimob guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan; b. penyiapan personel Satbrimob dalam rangka mendukung tugas satuan fungsi dan satuan kewilayahan di lingkungan Polda; c. pelaksanaan tugas operasional Brimob yang meliputi tugas Gegana dan Pelopor dalam rangka operasi kepolisian, penanganan senjata Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR), serta pemberian bantuan teknis dan kekuatan (back up) sesuai dengan standar operasional prosedur; dan d. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Satbrimob.
