Pasal 22
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Itbidops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan Wasrik di bidang operasional di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal); b. penyusunan hasil Wasrik pada bidang operasional di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan c. pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidops dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.
