Pasal 217
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditharwattah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf c bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditharwattah menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan dan perawatan kesehatan tahanan; b. pelayanan terhadap tahanan yang sakit; dan c. pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap para tahanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditharwattah dibantu oleh: a. Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), yang bertugas melaksanakan penjagaan dan penyiapan makan dan kebersihan ruang tahanan serta fasilitas; dan b. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), yang bertugas melakukan pengurusan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan tahanan.
