Pasal 215
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Dittahti.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bantuan dalam penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran; b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; c. pengelolaan Sarpras; d. pelayanan administrasi keuangan, LRA, dan laporan SAI; e. pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; f. membantu dalam penganalisisan dan pengevaluasian Renja serta penyusunan LAKIP Satker; dan g. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dittahti.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh: a. Urren, yang bertugas membantu membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bidang tahanan dan barang bukti di lingkungan Polda;
b. Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik; c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan d. Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
