Pasal 209
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditfasharkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan c. pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan dibantu oleh: a. Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, dan memperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan b. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.
