Pasal 202
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.
(2) Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan yang mencakup patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditpolair menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polda; b. pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan Binmas pantai di daerah hukum Polda; c. pemberian bantuan SAR di laut/perairan; d. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan; e. pelaksanaan telekomunikasi dan informatika di perairan; dan f. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpolair.
