PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 198
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditkilas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf f bertugas menyelenggarakan pengamanan perwakilan negara asing dan kantor/obyek vital perwakilan negara asing yang memerlukan pengamanan khusus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkilas menyelenggarakan fungsi: a. pengamanan kantor/obyek vital perwakilan negara asing; dan b. pengamanan pejabat/pimpinan perwakilan negara asing.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditkilas dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subditkilas.
