Pasal 170
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagbinopsnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan latihan serta penyelenggaraan Anev.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan tugas Sabhara kepada satuan kewilayahan; dan b. pengelolaan, penganalisisan, pengevaluasian, dan penyajian data, informasi, dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasi dan latihan; dan b. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev), yang bertugas menyelenggarakan Anev serta mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Ditsabhara.
