PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 167
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditsabhara dipimpin oleh Dirsabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
(2) Dirsabhara dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirsabhara yang bertanggungjawab kepada Dirsabhara.
