Pasal 161
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subditbintibluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c bertugas: a. melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, antara lain pembinaan dan penyuluhan kepada remaja, pemuda, wanita, dan anak-anak yang berpotensi menimbulkan masalah, dan pemberdayaan potensi masyarakat; dan b. melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbintibluh menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan ketertiban masyarakat melalui penyuluhan antara lain kepada remaja, pemuda, dan anak-anak; dan b. pengkoordinasian lintas sektoral antara Polda dan instansi lainnya dalam rangka proses rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditbintibluh dibantu oleh: a. Seksi Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Sibintibmas), yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap ketertiban masyarakat antara lain pembinaan remaja, pemuda, dan anak-anak; dan b. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan (Sibinluh), yang bertugas memberikan penyuluhan dalam rangka ketertiban masyarakat, rehabilitasi dan penanggulangan bencana serta mantan narapidana.
