Pasal 153
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Bagwassidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditresnarkoba, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik menyelenggaralan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditresnarkoba; b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba;
c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba melalui penyelenggaraan gelar perkara; d. pemberian saran masukan kepada Dirresnarkoba terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditresnarkoba.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.
