Pasal 137
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Tugas dan fungsi pada organisasi Ditreskrimum Polda Tipe “A” khusus sama dengan Ditreskrimum Polda Tipe “A” dan Tipe “B”.
(2) Perbedaan Ditreskrimum Polda Tipe “A” Khusus dengan Ditreskrimum Polda Tipe “A” dan Tipe “B”, meliputi peningkatan jabatan, pemberian nomenklatur dan penambahan pada struktur Subdit.
(3) Peningkatan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Subbagrenmin Ditreskrimum menjadi Bagrenmin Ditreskrimum; b. Urren menjadi Subbagren; dan c. Urmin menjadi Subbagmin.
(4) Penambahan dan pemberian nomenklatur struktur Subdit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu dari 4 (empat) Subdit menjadi 6 (enam) Subdit dengan nomenklatur sebagai berikut: a. Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu/Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik dan/atau politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontinjensi; b. Subdit Harta Benda (Subditharda), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan harta benda yang bergerak; c. Subdit Tanah dan Bangunan (Subdittahbang), yang menangani tindak pidana antara lain yang terkait dengan tanah dan bangunan; d. Subdit Umum (Subditumum), yang menangani tindak pidana antara lain pembajakan, penyanderaan, pembunuhan, premanisme, pemerasan, pencurian, penganiayaan, asusila, dan perjudian; e. Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan remaja, anak, dan wanita, perdagangan dan penyelundupan manusia, tenaga kerja, orang asing, dan tindak pidana lintas batas wilayah: dan f. Subdit Kendaraan Bermotor (Subditranmor), yang menangani tindak pidana antara lain terkait dengan kendaraan bermotor.
