Pasal 134
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Siident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian untuk mendukung proses penyidikan yang diemban oleh fungsi reserse kriminal di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Siident menyelenggarakan fungsi: a. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum; b. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana; dan c. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
