Pasal 128
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Ditreskrimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. (2) Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
b. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum; e. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan f. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
