Pasal 126
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Subdit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf f bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi, termasuk pengumpulan biodata tokoh formal dan informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah serta pengawasan dan pengamanan orang asing, senjata api, bahan peledak dan kegiatan sosial atau politik masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terlaksananya deteksi dini (early detection), peringatan dini (early warning), dan deteksi aksi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen; b. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik dan pemerintah; dan c. penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subdit dibantu oleh sejumlah Unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Subdit.
(4) Jumlah Subdit pada Ditintelkam dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan ketentuan tipe Polda.
