Pasal 122
BAB 6 — UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
(1) Baganalisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b bertugas: a. mengumpulkan data/informasi dari media massa/sumber terbuka lainnya, dan penyajian informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat; dan c. menyusun prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis serta mendokumentasikan produk intelijen dan literatur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baganalisis menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data dan informasi serta penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Polda; dan b. penyusunan prakiraan intelijen keamanan, penyajian hasil analisis, dan pendokumentasian produk intelijen.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baganalisis dibantu oleh: a. Subbagian Produksi (Subbagproduk), yang bertugas mengumpulkan data dan informasi, serta membantu menganalisis perkembangan lingkungan
strategis dan keadaan yang perlu diantisipasi sebagai bahan perumusan Renstra Polda; dan b. Subbagian Dokumentasi dan Literatur (Subbagdoklit), yang bertugas menyusun prakiraan intelijen keamanan, penyajian hasil analisis, dan mendokumentasikan produk intelijen dan literatur, serta penyajian informasi dan dokumentasi.
