Pasal 108
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagharbangling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b bertugas menyelenggarakan pemeliharaan bangunan dan lingkungan termasuk kantor dan perumahan dinas di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan fasilitas perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda; dan b. pemeliharaan bangunan milik Polda dan lingkungan sekitarnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagharbangling dibantu oleh: a. Urusan Pemeliharaan Barang (Urharbang), yang bertugas memelihara dan merawat fasilitas umum perkantoran dan perumahan; dan b. Urusan Pemeliharaan Lingkungan (Urharling), yang bertugas memelihara dan merawat bangunan kantor, mess, asrama, rumah jabatan, lingkungan kantor, pertamanan, dan kebersihan di lingkungan Polda.
