Pasal 101
BAB 5 — UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN/PELAYANAN
(1) Subbagsiptaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c bertugas menyelenggarakan pengarsipan dan perpustakaan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip; dan
b. pencatatan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan arsip dan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagsiptaka dibantu oleh: a. Urusan Arsip (Urarsip), yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penilaian, dan pengklasifikasian arsip sesuai dengan pedoman klasifikasi arsip bagi dokumen dan arsip yang akan disimpan di Setum Polri; dan b. Urusan Kepustakaan (Urpustaka), yang bertugas menyelenggarakan pencatatan dan penataan buku-buku kepustakaan di lingkungan Polda.
