PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Sebelum melakukan pelaporan, Pelapor yang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (2) Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang. (3) Pelapor dalam menyampaikan laporannya disertai identitas diri.
