PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
