PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI PENYIDIKAN
Pejabat yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebagai berikut: a. untuk tingkat Mabes Polri:
- Kapolri;
- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri;
- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri; dan
- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri; b. untuk tingkat Polda:
- Kapolda;
- Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, dan Direktur Reserse Narkoba; dan
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda; c. untuk tingkat Polres:
- Kapolres; dan
- Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbaghumas) Polres.
