Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.757 3 4. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 5. Sistem Informasi Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya dalam menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi penyidikan kepada masyarakat. 6. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat yang diberikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik. 7. Short Message Service Gateway yang selanjutnya disebut SMS Gateway adalah menu yang terdapat dalam aplikasi Sistem Pengawasan Penyidikan Elektronik (SPP-e) yang memberikan informasi tentang SMS yang masuk dari masyarakat untuk mengetahui perkembangan laporan perkara yang ditangani penyidik.
