PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN
Sasaran dalam kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas meliputi : a. perorangan; b. kelompok atau organisasi kemasyarakatan; c. siswa sekolah; dan d. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), antara lain:
- penyandang cacat;
- tuna susila;
- tuna wisma;
- gelandangan dan pengemis;
- pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang;
- napi dan eks napi;
