Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
(1) Tujuan Kamtibmas meliputi: a. tujuan strategis; dan b. tujuan teknis operasional (2) Tujuan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. terwujudnya pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat yang berdampak pada terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif; b. terjalinnya komunikasi secara langsung antara petugas Polri dengan warga masyarakat; c. terciptanya pemahaman bahwa Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yang harus dilakukan bersama-sama antara Polri dan elemen masyarakat lainnya; d. terwujudnya citra Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. (3) Tujuan teknis operasional kegiatan bimbingan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. termotivasinya komponen masyarakat untuk membentuk FKPM; b. teraplikasinya dalam kehidupan sehari-hari pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan; dan c. terciptanya kemitraan antara Polri dengan masyarakat untuk bersama-sama memelihara Kamtibmas.
