PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2007 tentang BIMBINGAN PENYULUHAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan bimbingan penyuluhan Kamtibmas wajib memperhatikan: a. tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan penyuluhan dilaksanakan. b. petunjuk dan saran-saran dari pejabat setempat;
c. pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis; dan d. keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat.
