Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengangkatan janji bagi pejabat Polri yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, kalimat "Demi Allah saya bersumpah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diganti dengan kalimat "Demi Tuhan saya berjanji", dan pada akhir janji ditambah pengucapan kalimat "kiranya Tuhan menolong saya". (2) Pengangkatan sumpah bagi pejabat Polri yang beragama Hindu, kalimat "Demi Allah saya bersumpah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diganti dengan kalimat “Om Atah Paramawisesa saya bersumpah”, dan pada akhir sumpah ditambah pengucapan kalimat "Om, Santi, Santi, Santi, Om". (3) Pengangkatan sumpah bagi pejabat Polri yang beragama Buddha, kalimat "Demi Allah saya bersumpah”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diganti dengan kalimat “Demi Sang Hyang Adi Buddha saya bersumpah”, dan pada akhir sumpah ditambah pengucapan kalimat "Sadhu, Sadhu, Sadhu”.
