PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2011 tentang SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pengangkatan sumpah atau janji Pejabat Polri disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (2) Khusus pengangkatan sumpah atau janji oleh Kepala Satuan Kewilayahan, wajib disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari tokoh masyarakat.
