PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 70
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN
Kompetensi Kaopsjarlat atau Kabagjarlat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c, adalah : a. mampu menyelenggarakan administrasi proses pembelajaran dalam pendidikan dan pelatihan; b. mampu mengembangkan kurikulum; dan
c. mampu melakukan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan dan pelatihan.
