Pasal 203
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Nilai mental kepribadian dihitung dengan metode sosiometri, menggunakan rumus nilai terendah yaitu 70 (tujuh puluh) ditambah (selisih nilai terendah dan tertinggi dibagi jumlah peserta didik dalam kompi atau peleton) dikalikan rangking terendah dari seluruh peserta didik ¬dikurangi peringkat peserta didik yang bersangkutan. (2) Peserta didik dinyatakan tidak lulus nilai mental kepribadian apabila tidak mencapai nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) yaitu 70 (tujuh puluh). (3) Peserta didik yang mendapatkan nilai mental kepribadian di bawah nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 201 ayat (2) huruf e atau yang mendapatkan nilai istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 201 ayat (2) huruf a, Pengasuh peserta didik yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan secara tertulis.
