PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan...
Pasal 10
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap hasil identifikasi untuk memeriksa kesesuaian dengan data base ERI. (2) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan data base ERI, dilakukan Penelitian Khusus untuk penyelidikan.
