Pasal 8
(1) Persyaratan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan meliputi: a. kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan dokter Polri; c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan/ keputusan pangkat/jabatan terakhir; d. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Polri; e. fotokopi kartu tanda peserta PT Asabri; f. foto kondisi Cacat yang berwarna; g. foto rontgen; dan h. surat pengantar dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah. (2) Dihapus.
Pasal 15 dihapus.
Pasal 18 dihapus.
Lampiran dihapus.
Pasal II
Peraturan Kepolisan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
