PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
(1) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Cacat Tingkat I; b. Cacat Tingkat II; dan c. Cacat Tingkat III. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
